Penerjemah ijazah, KTP, & akte lahir tidak boleh sembarangan diserahkan pada penerjemah. Apalagi jika tujuan kita menerjemahkan beberapa surat tersebut untuk berpergian ke luar negeri. Misalnya sekolah atau untuk bekerja di sana. Jangan sampai, sudah bayar mahal, ternyata dokuennya tidak bisa digunakan. Salah-salah kita dideportasi karena tidak memiliki surat-surat pribadi yang sah. Lalu bagaimana dong…
Cari
Postingan Terbaru
- Kantor jasa penerjemah tersumpah di Jakarta Utara September 25, 2024
- Kantor Jasa Penerjemah Tersumpah di Jakarta Barat September 5, 2024
- Interpreting Services in Central Jakarta September 4, 2024
- Label and packaging translation service in South Jakarta September 4, 2024
Kalibata City Tower Nusa Indah NCL03 Jl.Raya Kalibata, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710, Indonesia
02122876590; 0218452261; 081287269379
Senin - Jumat: 09:00 - 21:00
Sabtu - Minggu : Tutup
Sabtu - Minggu : Tutup
You must be logged in to post a comment.