Legalisasi Kedutaan China (RRC) oleh Anindyatrans Penyedia Jasa Legalisasi oleh Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Arab Jerman Prancis Belanda Russia.
Berikut adalah Prosedur Legalisasi Kedutaan China (RRC), Kedutaan hanya menerima pengesahan dokumen yang dikeluarkan oleh jasa penerjemah tersumpah, instansi pemerintah Indonesia atau kantor notaris Indonesia. Setiap dokumen yang isinya menurut hukum menetapkan orang yang bersangkutan menandatangani di hadapan petugas notaris, namun apabila petugas notaris dalam kesaksiannya menyatakan tidak menyaksikan yang bersangkutan tanda tangan dihadapannya, atau hanya terbukti dokumen sudah terdaftar di kantor notaris, Kedutaan menganggap dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak akan diberikan pengesahan.
Isi dokumen tidak boleh ada kata – kata yang dengan jelas melanggar kepentingan Negara China, Hukum dan Moralitas. Tidak menulis huruf CHINA dengan CINA, tidak menyebut TAIWAN, HONGKONG dan MACAU sebagai sesuatu negara. Contoh : Menyatakan HONGKONG dengan tepat adalah (HONGKONG, CHINA) atau (HONGKONG SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION).
Proses Legalisasi Kedutaan China (RRC): Bila dokumen anda telah sesuai dengan persyaratan diatas, silahkan terlebih dahulu membawa dokumen asli untuk diterjemahkan kedalam Bahasa China di kantor penerjemah yang telah disumpah dan memiliki izin dari Departemen Hukum dan HAM. Jika untuk digunakan di daerah Hongkong atau Macau, bisa diterjemahkan kedalam Bahasa Inggris. Pola terjemahan menurut Bahasa China atau Bahasa Inggris, isi tulisan harus taat dengan Bahasa aslinya, tidak boleh menambahkan, mengurangi dan mengubahnya.
Bila orang yang bersangkutan memiliki nama China, Kedutaan dalam naskah terjemahan akan menerima nama tulisan Han sebagai catatan tambahan dan ditulis di belakang nama Indonesia dalam tanda kurung, tetapi tidak menerima terjemahan langsung dari nama Indonesia ke nama China. Dokumen diatas (asli dan terjemahannya) dibawa ke Departemen Hukum dan HAM RI, Departemen Luar Negeri RI untuk mengurus Legalisasi Kedutaan China (RRC).
Selanjutnya dari Legalisasi Kedutaan China (RRC) adalah membawa dokumen yang telah diproses pengesahan asli dan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk pemohon asli dan fotokopi, datang ke Kedutaan untuk mengajukan pengesahan. Kedutaan hanya menerima dokumen dengan kertas ukuran standar internasional A4 atau dengan pemakaian kertas ukuran standar Indonesia, pemakaian kertas ukuran lain yang tidak beraturan tidak akan diterima. Bila kertas dokumen lebih dari 2 (dua) lembar maka bagian Kepala kertas harus disusun agar terlihat lembaran berikutnya dan dijilid + cap kesatuan. Dokumen pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM, atau Departemen Luar Negeri lembarannya harus diletakkan dipaling belakang dokumen, bila dibelakang dokumen pengesahan masih terdapat lembaran – lembaran yang lain. Kedubes tidak akan bisa memberikan pengesahan pada seluruh dokumen.